PDP1_2012

Praktek Penilaian Properti mulai dikenal di Indonesia sejak tahun1970-an. Seiring dengan perkembangan iklim dunia usaha diIndonesia, kebutuhan akan jasa Penilaian dari waktu ke waktu terus berkembang. Tidak lagi hanya terbatas pada kepentingan pihak perbankan, tapi sudah meluas kepada sektor keuangan, individu,asuransi dan kepentingan umum. Ilmu Penilaian pun terus mengalami perkembangan, baik dalam skala internasional maupun dalam negeri. Masyarakat Profesi PeniIai Indonesia [MAPPI] sebagai satu-satunya organisasi profesi penilai di Indonesia memiliki program pendidikan reguler Penilaian Properti yang terdiri dari tingkat dasar [PDP 1-2] dan tingkat madya [PLP 1-2]. Pendidikan ini tidak hanya dibutuhkan oleh mereka yang berprofesi sebagai penilai independen, namun juga dibutuhkan oleh siapa saja yang terkait dengan pekerjaan Penilaian, seperti misalnya para auctioner, staf pengelola barang dipemerintahan, acount officer dan penilai internal di bank. Setiap peserta yang telah lulus dari pendidikan ini dapat mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota MAPPI tingkat Peserta.

 
* TUJUAN PENDIDIKAN DASAR PENILAIAN I PROPERTI  :
  • Peserta didik akan memahami dan mampu menjelaskan konsep dasar penilaian
  • Peserta didik mampu melakukan  inspeksi sebagai salah satu prosedur dalam  praktek penilaian properti.

SIAPA PESERTA PENDIDIKAN DASAR PENILAIAN I PROPERTI :
  • Calon Penilai pada KJPP
  • Para staf pengelola aset/barang di pemerintahan
  • Account Officer
  • Para Penilai Internal Bank

* MATERI  PENDIDIKAN DASAR PENILAIAN I PROPERTI :
  • Profesi Penilai di Indonesia
  • Konsep dan Teori Dasar dan Prinsip Umum Penilaian
  • Proses Penilaian
  • Hukum Pertanahan / Properti
  • Ekonomi Tanah
  • Pajak Properti
  • Identifikasi Makro dan Mikro Lingkungan
  • Teknik Inspeksi Lapangan

* SYARAT PENDAFTARAN
  1. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
  2. Mengisi formulir  pendaftaran  dan surat pernyataan 
  3. Membayar biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan
  4. Mengembalikan  formulir pendaftaran dan surat pernyataan, yang dilakukan bersamaan dengan 
  5. Penyerahan beberapa dokumen lain, yaitu : 
  a.Bukti pembayaran 
  b.Pas foto digital terakhir 4 x 6 berwarna sebanyak 2 [dua] lembar
  c.Copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir 
  d.Copy transkrip nilai atas ijazah terakhir 
 

* PENUNDAAN
1. Calon peserta yang sudah menyelesaikan proses 
pendaftaran dan melakukan pembayaran dapat 
melakukan penundaan keikutsertaan  yang 
disampaikan paling lambat tgl.  24  Februari 2012
Pkl. 12.00 WIB.
2. Biaya pendidikan yang sudah dibayarkan tidak 
dapat dikembalikan
3. Jika penundaan dilakukan di luar waktu yang 
ditetapkan, calon peserta diwajibkan membayar 
biaya administrasi  sebesar 25% dari biaya 
pendidikan;
4. Peserta yang melakukan penundaan wajib 
mengikuti  pendidikan pada periode berikutnya.
5. Pengembalian dapat melalui :
  • Fax di no 021-7949081 atau 79181706
  • Email ke  mappi@cbn.net.id atau 
  • Langsung diserahkan ke sekretariat MAPPI di Jl. Kalibata Raya No. 11-12 E, Jakarta. Pada maksimal batas tanggal dan jam yang telah ditetapkan.Jika pengembalian dilakukan via fax atau email, maka berkas asli formulir pendaftaran, surat pernyataan serta dokumen lainnya sebagaimana tersebut di atas wajib diserahkan pada hari pertama pendidikan
6. Kapasitas kelas maksimal adalah 45 [empat puluh lima) anggota. Penerimaan peserta dilakukan berdasarkan urutan pelunasan biaya pendidikan yang dilakukan oleh calon peserta.
 
lihat lebih lanjut : ( klik disini )

Top