* TUJUAN PENDIDIKAN DASAR PENILAIAN I PROPERTI :
- Peserta didik akan memahami dan mampu menjelaskan konsep dasar penilaian
- Peserta didik mampu melakukan inspeksi sebagai salah satu prosedur dalam praktek penilaian properti.
* SIAPA PESERTA PENDIDIKAN DASAR PENILAIAN I PROPERTI :
- Calon Penilai pada KJPP
- Para staf pengelola aset/barang di pemerintahan
- Account Officer
- Para Penilai Internal Bank
* MATERI PENDIDIKAN DASAR PENILAIAN I PROPERTI :
- Profesi Penilai di Indonesia
- Konsep dan Teori Dasar dan Prinsip Umum Penilaian
- Proses Penilaian
- Hukum Pertanahan / Properti
- Ekonomi Tanah
- Pajak Properti
- Identifikasi Makro dan Mikro Lingkungan
- Teknik Inspeksi Lapangan
* SYARAT PENDAFTARAN
- Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
- Mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan
- Membayar biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan
- Mengembalikan formulir pendaftaran dan surat pernyataan, yang dilakukan bersamaan dengan
- Penyerahan beberapa dokumen lain, yaitu :
a.Bukti pembayaran
b.Pas foto digital terakhir 4 x 6 berwarna sebanyak 2 [dua] lembar
c.Copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir
d.Copy transkrip nilai atas ijazah terakhir
* PENUNDAAN
1. Calon peserta yang sudah menyelesaikan proses
pendaftaran dan melakukan pembayaran dapat
melakukan penundaan keikutsertaan yang
disampaikan paling lambat tgl. 24 Februari 2012
Pkl. 12.00 WIB.
2. Biaya pendidikan yang sudah dibayarkan tidak
dapat dikembalikan
3. Jika penundaan dilakukan di luar waktu yang
ditetapkan, calon peserta diwajibkan membayar
biaya administrasi sebesar 25% dari biaya
pendidikan;
4. Peserta yang melakukan penundaan wajib
mengikuti pendidikan pada periode berikutnya.
5. Pengembalian dapat melalui :
- Fax di no 021-7949081 atau 79181706
- Email ke mappi@cbn.net.id atau
- Langsung diserahkan ke sekretariat MAPPI di Jl. Kalibata Raya No. 11-12 E, Jakarta. Pada maksimal batas tanggal dan jam yang telah ditetapkan.Jika pengembalian dilakukan via fax atau email, maka berkas asli formulir pendaftaran, surat pernyataan serta dokumen lainnya sebagaimana tersebut di atas wajib diserahkan pada hari pertama pendidikan
6. Kapasitas kelas maksimal adalah 45 [empat puluh lima) anggota. Penerimaan peserta dilakukan berdasarkan urutan pelunasan biaya pendidikan yang dilakukan oleh calon peserta.