UJIAN SERTIFIKASI PENILAI (USP)
Sesuai SK Menkeu no. 57/KMK.017/1996 tentang jasa Penilai tanggal 6 Februari 1996, yang antara lain mengatur bahwa untuk berpraktek sebagai Penilai harus mendapatkan izin dari Menteri keuangan dan untuk mendapat ijin penilai harus lulus Ujian Sertifikasi Penilai (USP).
MAPPI merupakan asosiasi Penilai yang berwenang untuk mengadakan Ujian Sertifikasi Penilai (USP) yang diakui oleh Menteri Keuangan.
USP DIBAGI DALAM DUA KUALIFIKASI :
1. Kualifikasi Penilai Properti
2. Kualifikasi Penilai Usaha
1. Anggota MAPPI
2. Pendidikan S1
3. Bagi yang belum S1 dan telah mengikuti Ujian Sertifikasi Penilai (USP) tetapi tidak lulus, maka dapat mengajukan permohonan untuk ikut ujian USP.
4. Melunasi iuran anggota MAPPI
5. Melunasi Biaya Ujian
6. Mengisi Formulir yang disediakan (untuk peserta baru)
7. Menyerahkan pas photo terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3(tiga) lembar berwarna
8. Rekaman Ijazah S1 legalisir asli
5. Menyerahkan foto copy KTP yang masih berlaku
6. Dewan Penguji tidak menerima pendaftaran yang tidak tepat waktu.
7. Pembayaran yang sudah diterima tidak bisa dibatalkan/diambil kembali, dan dana tersebut akan diperhitungkan untuk ujian pada periode berikutnya.
8. Pembatalan ujian tulis atau ujian lisan tersebut dikenakan biaya tambahan administrasi
|
Ujian Tertulis Penilai Properti
|
:
|
Rp. 3.200.000,- *
|
|
Ujian Tertulis Penilai Bisnis
|
:
|
Rp. 3.000.000,- *
|
|
Ujian Lisan Penilai Properti
|
:
|
Rp. 750.000,-
|
|
Ujian Lisan Penilai Bisnis
|
:
|
Rp. 750.000,-
|
|
|
|
Biaya Peserta Mengulang :
|
- Ujian tertulis Penilai Properti
|
:
|
Rp. 750.000,- per modul
|
|
- Ujian tertulis Penilai Bisnis
|
:
|
Rp. 750.000,- per modul
|
|
- Ujian Lisan Penilai Properti
|
:
|
Rp. 750.000,-
|
|
- Ujian Lisan Penilai Bisnis
|
:
|
Rp. 750.000,-
|
Peserta yang akan menempuh Ujian Lisan agar mempersiapkan Laporan Penilaian yang dibuat sendiri dan bahan-bahan presentasi (Transparan)