Sertifikasi

UJIAN SERTIFIKASI PENILAI (USP)
Sesuai SK Menkeu no. 57/KMK.017/1996 tentang jasa Penilai tanggal 6 Februari 1996, yang antara lain mengatur bahwa untuk berpraktek sebagai Penilai harus mendapatkan izin dari Menteri keuangan dan untuk mendapat ijin penilai harus lulus Ujian Sertifikasi Penilai (USP).

MAPPI merupakan asosiasi Penilai yang berwenang untuk mengadakan Ujian Sertifikasi Penilai (USP) yang diakui oleh Menteri Keuangan.

USP DIBAGI DALAM DUA KUALIFIKASI :
1.  Kualifikasi Penilai Properti
2.  Kualifikasi Penilai Usaha

Persyaratan mengikuti USP :

1.  Anggota MAPPI
2.  Pendidikan S1
3.  Bagi yang belum S1 dan telah mengikuti Ujian Sertifikasi Penilai (USP) tetapi tidak lulus, maka dapat mengajukan permohonan untuk ikut ujian USP.
4.  Melunasi iuran anggota MAPPI
5.  Melunasi Biaya Ujian
6.  Mengisi Formulir yang disediakan (untuk peserta baru)
7.  Menyerahkan pas photo terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3(tiga) lembar berwarna
8.  Rekaman Ijazah S1 legalisir asli
5.  Menyerahkan foto copy KTP yang masih berlaku
6.  Dewan Penguji tidak menerima pendaftaran yang tidak tepat waktu.
7.  Pembayaran yang sudah diterima tidak bisa dibatalkan/diambil kembali, dan dana tersebut akan diperhitungkan untuk ujian pada periode berikutnya.
8.  Pembatalan ujian tulis atau
ujian lisan tersebut dikenakan biaya tambahan administrasi

Biaya Ujian
 
 1.  Peserta yang mengikuti USP untuk pertama kali dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000,- sebagai pengganti biaya cetak buku  
       pedoman ujian USP, formulir pendaftaran dan administrasi.
 2.  Biaya ujian yang besarnya ditentukan sebagai berikut:
 
Biaya Peserta Baru :
 
Ujian Tertulis Penilai Properti
:
Rp. 3.200.000,- *
Ujian Tertulis Penilai Bisnis
:
Rp. 3.000.000,- *
Ujian Lisan Penilai Properti
:
Rp.    750.000,-
Ujian Lisan Penilai Bisnis
:
Rp.    750.000,-
 
 
 
  • untuk 4 (empat) modul sekaligus 
  • untuk pengambilan formulir atau pengisian formulir diharuskan datang ke kantor sekretariat mappi

 

Biaya Peserta Mengulang :

- Ujian tertulis Penilai Properti
:
Rp.    750.000,- per modul
- Ujian tertulis Penilai Bisnis
:
Rp.    750.000,- per modul
- Ujian Lisan Penilai Properti
:
Rp.    750.000,-
- Ujian Lisan Penilai Bisnis
:
Rp.    750.000,-
 
  • untuk formulir hubungi kantor sekretariat mappi pusat , (bisa di fax)
 
3.  Biaya ujian harus sudah dilunasi pada saat pendaftaran dan Bukti Pembayaran Biaya Ujian harus dilampirkan dan dikirimkan bersama
     dengan Formulir Pendaftaran ke Dewan Penguji melalui Kantor Sekretariat MAPPI.
4.  Pembayaran biaya ujian hanya dapat dilakukan melalui transfer ke rekening
      Bank Mandiri cabang Menteng
      No. Rek. 103.0097534545
      a/n. MAPPI
      Dewan Penguji tidak menerima pembayaran  dalam bentuk uang tunai dan bentuk pembayaran lainnya.
5.   Biaya ujian yang telah diserahkan hanya dapat dikembalikan apabila pembatalan pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
      a.  Pembatalan yang dilakukan 5 hari sebelum tanggal ujian, biaya ujian hanya dapat dikembalikan sebesar 50% dari biaya yang telah dibayarkan.
      b.  Pembatalan kurang dari 5 hari sebelum tanggal ujian, biaya ujian yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
6. Pembatalan   pendaftaran  USP  harus  dilakukan secara tertulis oleh yang bersangkutan dengan mengirimkan surat permintaan pembatalan kepada Dewan Penguji. 
Ketentuan atas pembatalan pendaftaran pada butir 5 diatas ditetapkan oleh Dewan Penguji berdasarkan tanggal diterimanya surat permohonan pembatalan di Kantor Sekretariat MAPPI.

Peserta yang akan menempuh Ujian Lisan agar mempersiapkan Laporan Penilaian yang dibuat sendiri dan bahan-bahan presentasi (Transparan)


Top