a. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing;
b. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
c. Bagi yang berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat disyaratkan berpengalaman kerja dalam bidang Penilaian paling singkat 1 (satu) tahun;
d. Lulus Pendidikan Dasar Penilaian dengan jumlah paling singkat 60 jam pelajaran yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan MAPPI atau lembaga lainnya yang telah mendapat pengakuan Pengurus Pusat;
e. Ketentuan pada ayat (2) huruf d di atas, dikecualikan bagi mereka yang memiliki ijazah pendidikan paling rendah setara D3 di bidang Penilaian dalam arti luas baik berasal dari dalam maupun luar negeri yang disetarakan oleh Pengurus Pusat;
f. Direkomendasikan oleh paling sedikit 5 (lima) anggota MAPPI-T dan atau anggota MAPPI-S;
g. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Daerah, yang selanjutnya oleh pengurus Daerah diajukan kepada Pengurus Pusat atau bagi wilayah yang belum tercakup dalam suatu kepengurusan Daerah pengajuannya dapat langsung ke Pengurus Pusat;
h. Membayar uang pangkal kecuali bagi yang sudah menjadi anggota MAPPI-A dan uang iuran untuk periode 1 (satu) tahun dimuka;
i. Paling lama dalam waktu 2 tahun sejak diangkat menjadi anggota MAPPI-P, yang bersangkutan diwajibkan telah mengikuti dan lulus pendidikan dasar lanjutan yang diselenggarakan oleh MAPPI atau lembaga pendidikan lainnya yang telah mendapat pengakuan dari Pengurus Pusat;
j. Jika ketentuan yang diatur pada ayat (2) huruf i di atas tidak terpenuhi, maka status keanggotaannya akan diturunkan menjadi anggota MAPPI-A;
k. Wajib mematuhi segala peraturan dan ketentuan Pengurus Pusat.