Anggota Sertifikat
 
Adalah perseorangan yang berprofesi dan atau bekerja di bidang penilaian dan telah memiliki Sertifikat Penilai yang dikeluarkan dan atau disahkan oleh MAPPI dan memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Anggota Bersertifikat akan diberi gelar sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh Pengurus Pusat . Selanjutnya disebut MAPPI –S;
 
Syarat-syarat dan ketentuan untuk dapat diterima sebagai anggota Bersertifikat (Certified Member) adalah :
 
a. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara asing;

b. Telah menjadi anggota MAPPI-T;

c. Memiliki latar belakang pendidikan akademik paling rendah S1 dari berbagai disiplin ilmu yang mendukung praktek penilaian;
 
d. Telah menyelesaikan pendidikan lanjutan sebagaimana yang ditetapkan pada Anggaran Rumah Tangga MAPPI Bab 1 Pasal 1  ayat (3) huruf k;
 
e. Berkaitan dengan ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga MAPPI Bab 1 Pasal 1 ayat (4) huruf d, maka anggota tersebut harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Penilai yang diselenggarakan oleh MAPPI;
 
f. Telah memenuhi CPD poin yang dipersyaratkan oleh Pengurus Pusat
 
g. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Daerah, yang selanjutnya oleh pengurus Daerah diajukan kepada Pengurus Pusat atau bagi wilayah yang belum tercakup dalam suatu kepengurusan Daerah pengajuannya dapat langsung ke Pengurus Pusat;.
 
h. Melunasi uang iuran keanggotaan sampai dengan 1 (satu) tahun dimuka;
 
i. Anggota yang telah memenuhi syarat pada ketentuan Anggaran Rumah Tangga MAPPI Bab 1 Pasalayat (4) huruf e dan telah menjadi anggota MAPPI-S, selanjutnya diberi gelar sesuai dengan  klasifikasi bidang keahlian dibelakang namanya, sesuai ketetapan Pengurus Pusat; 
 
j. Bagi warga negara asing yang bekerja sebagai Penilai di Indonesia, wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tenaga kerja asing;
 
k. Anggota MAPPI-S berhak mendapatkan rekomendasi dari Pengurus pusat untuk mengurus ijin Penilai dengan mengajukan permohonan tertulis;
 
l. Wajib mematuhi segala peraturan dan ketentuan MAPPI.

Top