Anggota Terakreditasi ( Acre​ditated Member)
 
Adalah perseorangan yang berprofesi dan bekerja di bidang penilaian atau bidang yang terkait langsung dengan kegiatan Penilaian dan memiliki kualifikasi, kompetensi dan pengalaman serta memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Selanjutnya disebut MAPPI-T.
 
Syarat-syarat dan ketentuan sebagai anggota Terakreditasi (Accredited Member) adalah ;
 
a. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing;
 
b. Telah menjadi anggota MAPPI-P paling singkat selama 2 (dua) tahun, atau memiliki sertifikat Penilai dari asosiasi Penilai asing yang diakui oleh Pengurus Pusat; 
 
c. Memiliki latar belakang pendidikan akademik paling rendah D3 dari berbagai disiplin ilmu yang mendukung praktek penilaian;
 
d. Memiliki pengalaman bekerja di bidang Penilaian paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan usaha jasa Penilai atau instansi terkait bidang Penilaian, atau surat keterangan dari pimpinan Perguruan Tinggi bagi yang berprofesi sebagai pendidik ilmu-ilmu bidang Penilaian;
 
e. Telah memenuhi CPD poin yang dipersyaratkan oleh Pengurus Pusat;
 
f. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Daerah yang selanjutnya  diajukan kepada Pengurus Pusat atau bagi wilayah yang belum tercakup dalam suatu kepengurusan Daerah pengajuannya dapat langsung ke Pengurus Pusat;
 
g. Melunasi uang iuran untuk periode 1 (satu) tahun dimuka;
 
h. Bagi mereka yang memiliki ijazah pendidikan S2 di bidang Penilaian dalam arti luas baik lulusan dari dalam maupun luar negeri yang disetarakan oleh Pengurus Pusat dikecualikan dari ketentuan pada ayat (3) huruf c;
 
i. Bagi warga negara asing yang bekerja sebagai Penilai di Indonesia, wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tenaga kerja asing; 
 
j. Paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi anggota MAPPI-T, yang bersangkutan diwajibkan telah mengikuti dan lulus Pendidikan Penilaian Lanjutan dengan jumlah jam pelajaran sekurang-kurangnya 100 jam yang diselenggarakan oleh MAPPI atau lembaga lainnya yang telah mendapat pengakuan Pengurus Pusat.
 
k. Apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak dapat memenuhi ketentuan ayat (3) huruf j, maka status keanggotaannya diturunkan menjadi MAPPI-P;
 
l. Wajib mematuhi segala peraturan dan ketentuan Pengurus Pusat.
 
 
 

Top