|
a.
|
Penilai berijin sudah pasti Penilai bersertifikat (klik link tersebut untuk melihat daftar nama Penilai Bersertifikat)
|
|
b.
|
Sedangkan penilai bersertifikat, belum tentu Penilai Berijin (ybs belum mengurus Ijin, Ijinnnya dicabut disebabkan mengundurkan diri dan atau adanya pelanggaran terhadap peraturan pemerintah maupun organisasi profesi)
|
|
c.
|
Daftar ini memuat 338 orang Penilai bersertifikat dan berijin (data yang ada di sekretariat MAPPI, Des 2011
|
|
d.
|
Penilai berijin berdasarkan data yang ada di PPAJP kemenkeu RI, berjumlah 315 orang (Oktober 2011)
|
|
e.
|
Ada selisih 23 orang, hal ini desebabkan poin b diatas, namun yang bersangkutan adalah masih anggota MAPPI dan belum pernah mendapatkan sanksi pemberhentian dari PP MAPPI dan masih berhak disebut Penilai bersertifikat, adapun Penilai yang telah lulus Ujian Sertifikasi namun belum mendapatkan sertifikat sehingga tidak ada di daftar ini, karena terkait persyaratan tentang designasi Penilai.
|
|
f.
|
Penilai bersertifikat dan berijin dikaitkan kepada syarat BALON, dapat dibaca pada kutipan AD/ART MAPPI yang telah disediakan
|
|
g.
|
Tidak tertutup adanya kemungkinan salah saji terhadap Daftar Penilai Bersertifikat dan Berijin, bila ada hal - hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi sekretariat MAPPI, (Herman atau Arif)
|