DAFTAR PENILAI BERSERTIFIKAT DAN BERIJIN

Salam Profesi,
 
Bagi seluruh anggota MAPPI di seluruh Indonesia, tanpa terasa MUNAS MAPPI 2012 yang merupakan pesta demokrasi (organisasi profesi) tidak akan lama lagi, akan berlangsung pada bulan Januari 2012.
 
Pengurus Pusat MAPPI periode 2008-2012 secara moril merasa perlu membantu serta menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan MUNAS dimaksud, salah satunya adalah BALON (bakal calon),  yang memenuhi syarat sesuai AD/ART MAPPI , yang nantinya akan menjadi calon saat Pemilihan Dewan Penilai, Dewan Pengawas Keuangan serta Ketua Umum MAPPI periode 2012-2016. Disebut BALON, sebab kesediaan yang dicalonkan masih harus ditanyakan kesediaannya, dengan mengisi formulir kesediaan, bila bersedia, maka disebutlah yang bersangkutan sebagai CALON.

Berikut disampaikan daftar nama2 penilai Bersertifikat dan berijin, perlu disampaikan :
 
a.
Penilai berijin sudah pasti Penilai bersertifikat  (klik link tersebut untuk melihat daftar nama Penilai Bersertifikat)
b.
Sedangkan penilai bersertifikat, belum tentu Penilai Berijin (ybs belum mengurus Ijin, Ijinnnya dicabut disebabkan mengundurkan diri dan atau  adanya pelanggaran terhadap  peraturan pemerintah maupun organisasi profesi)
c.
Daftar ini memuat 338 orang Penilai bersertifikat dan berijin (data yang ada di sekretariat MAPPI, Des 2011
d.
Penilai berijin berdasarkan data yang ada di PPAJP kemenkeu RI, berjumlah 315 orang (Oktober 2011)
e.
Ada selisih 23 orang, hal ini desebabkan poin b diatas, namun yang bersangkutan adalah masih anggota MAPPI dan belum pernah mendapatkan sanksi pemberhentian dari PP MAPPI dan masih berhak  disebut Penilai bersertifikat, adapun Penilai yang telah lulus Ujian Sertifikasi namun belum mendapatkan sertifikat sehingga tidak ada di daftar ini, karena terkait persyaratan tentang designasi Penilai.
f.
Penilai bersertifikat dan berijin dikaitkan kepada syarat BALON, dapat dibaca pada kutipan AD/ART MAPPI  yang telah disediakan
g.
Tidak tertutup adanya kemungkinan salah saji terhadap Daftar Penilai Bersertifikat dan Berijin, bila ada hal - hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi sekretariat MAPPI, (Herman atau Arif)
 
Demikian disampaikan, selamat menjalani MUNAS MAPPI 2012

Sampai bertemu di Munas MAPPI 20 - 21 Januari 2012

Atas Nama Pengurus Pusat MAPPI periode 2008-2012
Stering Committee dan Organizing Committee Munas MAPPI 2012   
 
   
Robinson Tampubolon,SE.,MM.,MAPPI (Cert)
Sekjend MAPPI  2008-2012
 
 
 
KUTIPAN AD/ART
 
1. ART BAB II, pasal 5, ayat 2c, persyaratan untuk calon Ketua Umum MAPPI
    
(2) c.  khusus  untuk Ketua Umum adalah :
 
1. Anggota MAPPI-S
2. Memiliki pengalaman berorganisasi.
3. Tidak pernah dan tidak sedang terkena sanksi organisasi dan sanksi berupa pembekuan dan pencabutan izin  Penilainya.
4. Tidak pernah dan tidak sedang menjalani hukuman pidana.
5. Tidak merangkap jabatan pada badan organisasi MAPPI lainnya.
6. Berdomisili di daerah Jakarta dan sekitarnya.


2. ART BAB V, pasal 15, ayat 2, persyaratan untuk calon Dewan Penilai MAPPI
 
(2) Syarat untuk dapat menjadi Anggota Dewan Penilai  adalah :
 
a. Warga Negara Indonesia berumur paling rendah 40 tahun, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Berpendidikan paling rendah S1 atau setara;
c. Anggota Penilai Bersertifikat, sudah berpraktek di bidang penilaian selama paling kurang 10 (sepuluh) tahun yang dibuktikan dengan mulai diperolehnya ijin penilai dari instansi yang berwenang;
d. Berdedikasi tinggi dalam profesi penilai;
e. Tidak kehilangan status keanggotaan MAPPI maupun sedang dan atau pernah mendapat sanksi organisasi dalam bentuk apapun atau tidak sedang menjadi tersangka dan atau tidak pernah menjadi terpidana.
f. Tidak merangkap sebagai Pengurus baik di Pusat maupun di Daerah, Dewan Pengawas Keuangan serta pengurus asosiasi penilai lain.
 
 
3. ART BAB VI Pasal 18, ayat 2, persyaratan untuk calon Dewan Pengawas Keuangan MAPPI
 
(2) Syarat untuk dapat menjadi Anggota DPK adalah :
 
a. Warga Negara Indonesia berumur paling rendah 40 tahun, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Berrpendidikan paling rendah S1 atau setara dan memahami bidang keuangan;
c. Anggota Penilai Bersertifikat, sudah berpraktek di bidang penilaian selama paling kurang 10 tahun yang dibuktikan dengan mulai diperolehnya ijin penilai dari instansi yang berwenang;
d. Berdedikasi tinggi dalam profesi penilai;
e. Tidak kehilangan status keanggotaan MAPPI maupun sedang dan atau pernah mendapat sanksi organisasi dalam bentuk apapun atau tidak sedang menjadi tersangka dan atau tidak pernah menjadi terpidana;
f. Tidak merangkap sebagai Pengurus baik di Pusat maupun di Daerah, Dewan Penilai serta pengurus asosiasi penilai lain.

 


Top