UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

 

KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT, INVESTOR DAN PEMERINTAH PASCA DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Setelah melalui perjalanan waktu yang cukup panjang, Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam sidang Paripurna tanggal 16 Desember 2011 yang lalu. Sesuai dengan Pasal 73 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka RUU tersebut menjadi sah sebagai Undang-undang (UU) paling lama 30 hari sejak RUU tersebut disahkan. Diharapkan dengan adanya UU ini, maka Indonesia memiliki payung hukum yang kuat setingkat UU guna memperlancar pelaksanaan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum yang memerlukan pengadaan tanah.

 

Berikut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2012

TENTANG

PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

(klik disini)


Top